Senin, 08 Februari 2016

Habib Rizieq Syihab : Cuci Tahi dengan Air Kencing

Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah banyak sekali Nash Syar'i yang memaparkan tentang JIHAD dalam arti perang di jalan Allah SWT.

Dan dalam memaknai nash-nash Jihad tersebut, umat Islam harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak paham Radikal yang IFRAATH atau pun paham Liberal yang TAFRIITH.

RADIKAL  IFRAATH

Kaum Radikal dalam memaknai Nash-Nash Jihad memakai sikap IFRAATH yaitu penafsiran berlebihan, sehingga menggenalisir bahwa semua orang Kafir, tanpa terkecuali, wajib diperangi dengan keras, boleh dirampas hartanya dan dianiaya raganya serta dibunuh jiwanya.

Padahal, Rasulullah SAW semasa hidupnya tidak memerangi semua Kafir, apalagi membunuh seluruh Kafir. Bahkan ada orang-orang Kafir yang sakit dibesuk oleh Nabi SAW, dan yang miskin dibantu, serta yang terzalimi ditolong.

Karenanya, para Ulama sepakat bahwa yang wajib diperangi dengan keras adalah KAFIR HARBI yaitu orang-orang Kafir yang memusuhi dan mengganggu serta menyerang dan memerangi umat Islam.

Sedang KAFIR DZIMMI yaitu orang-orang Kafir yang hidup berdampingan dengan umat Islam dan tidak mengganggu, maka tidak boleh diperangi, apalagi dijarah dan dibunuh.

Jadi, Kaum Radikal telah GAGAL PAHAM dalam memaknai JIHAD.